Oknum Kades yang Nyawer Biduan Terbukti Korupsi Dana Desa, Asal Tunjuk Angkat Perangkat Desa
Para saksi yang dihadirkan JPU dalam Sidang Korupsi Dana Desa Rp 383 Juta yang menjerat Terdakwa Syamsul. -Foto: Dokumen-SUMEKS.CO
Hal sama juga disampaikan saksi lainnya bernama Dina Mariana.
Saat terdakwa jadi kades, saksi Dina Mariana menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Harimau Tandang.
BACA JUGA:Bawaslu Mura Terima 17 Laporan, 15 Laporan Sudah Diputuskan
BACA JUGA:250 Personil Lakukan Pengamanan, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat KPU Mura
Dia ditunjuk langsung oleh terdakwa Syamsul.
Dina mengetahui ada SK jabatan sebagai Kasi Kesra.
Hanya saja sampai akhir jabatannya SK itu tidak pernah diberikan oleh terdakwa Syamsul pada Dina.
Oleh sebab itu, disimpulkan oleh Majelis Hakim bahwa tidak adanya SK dari pengangkatan perangkat desa hingga tidak dilibatkan langsung dalam mekanisme Dana Desa Harimau Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:3 Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kenaikan Pangkat Setingkat
BACA JUGA:Info Musi Run 2024 : 5-7 Desember Pembagian Race Pack di Graha Pena Sumatera Ekspres
Selain itu, saksi bernama Abdul Rahman yang merupakan pemilik percetakan pernah diminta terdakwa untuk memberikan kwitansi kosong saat membuat stempel desa.
Abdul Rahman mengaku tidak tahu kwitansi kosong itu akan digunakan untuk apa.
Dengan meminta nota kosong, JPU ingin membuktikan akan adanya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif kegiatan dana desa yang dilakukan mantan Kades Harimau Tandang terdakwa Syamsul.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejari Ogan Ilir memberikan beberapa poin penyelewengan dana desa tahun 2022 hingga merugikan keuangan negara Rp 383 juta lebih.
BACA JUGA:Perolehan Suara Calon Bupati Muratara di 7 Kecamatan, Hasil Rekapitulasi KPU Muratara 2024