Jamin Kenyamanan Wisatawan ke Lubuk Linggau, Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Ada 10 Poin Penting

Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Koimudin meninjau Jembatan Ulu Malus yang putus dan mengakibatkan beberapa wisatawan terluka - Foto : Dok. Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID – Guna memperketat pengawasan dan mendorong pelaku usaha menjamin kenyamanan pengunjung, Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Koimudin menandatangani Surat Edaran Nomor 1/Dispar/1/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Yang Aman Nyaman dan Menyenangkan Pada Saat Hari Libur Nasional Tahun 2025.

Surat Edaran yang ditandatangani Senin 6 Januari 2025 itu ditujukan untuk pelaku usaha pariwisata di Kota Lubuklinggau.

Dalam surat edaran tersebut, memuat beberapa poin penting.

Poin (a) pengelola daya tarik wisata dan atau pelaku usaha pariwisata dihimbau agar :

BACA JUGA:2025 Dua Objek Wisata di Musi Rawas Akan Dikembangkan. Saat Ini Masih Proses Pembebasan Lahan

BACA JUGA:Tepi Jalan Objek Wisata Bukit Sulap Lubuk Linggau Penuh Sampah

1. Memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur, standar keselamatan dan kesehatan kerja di destinasi pariwisata dan usaha pariwisata secara ketat.

2. Memastikan pelaksanaan standar operasional prosedur standar keselamatan dan kesehatan kerja di destinasi pariwisata dan usaha pariwisata secara ketat.

3. Melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelainan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas atau Wahana usaha secara berkala terutama untuk Wahana dengan tingkat resiko secara rutin dan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas atau wahana jika terdapat kerusakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan karyawan dan wisatawan.

4. Dapat bekerja sama dengan usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM setempat terkait penyediaan kebutuhan wisatawan dalam rangka penyediaan kebutuhan wisatawan guna meningkatkan perekonomian lokal.

5. Melakukan mitigasi bencana alam dan non Alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan keselamatan dan kenyamanan bagi karyawan dan wisatawan.

6. Menyediakan informasi yang jelas mengenai jam operasional aturan-aturan khusus dan kegiatan-kegiatan yang akan berlangsung selama periode liburan baik secara fisik pada papan informasi di lokasi maupun secara digital.

7. Tempat wisata dan taman rekreasi di himbau ikut serta mendukung melalui penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi transportasi wisata dan lahan parkir yang memadai.

8. Mendorong wisatawan untuk menerapkan prinsip pariwisata berkelanjutan salah satunya untuk menjaga kebersihan dengan menyediakan tempat sampah yang cukup melakukan kampanye kebersihan secara berkala dan menambah jumlah petugas kebersihan di area daya tarik wisata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan