Jamin Kenyamanan Wisatawan ke Lubuk Linggau, Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Ada 10 Poin Penting
Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Koimudin meninjau Jembatan Ulu Malus yang putus dan mengakibatkan beberapa wisatawan terluka - Foto : Dok. Linggau Pos-
9. Memperhitungkan kapasitas daya tampung pada daya tarik wisata untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan dalam melakukan kegiatan wisata dan menghindari terjadinya potensi kerusakan lingkungan.
10. Berperan dalam penghitungan jumlah pengguna kendaraan dan jumlah wisatawan didestinasi wisata untuk menghindari terjadinya kelebihan kapasitas baik dari sisi pengguna transportasi maupun wisatawan destinasi wisata.
BACA JUGA:Perluas Akses Bisnis dan Wisatawan, Maskapai Super Air Jet Layani Penerbangan Jakarta-Lubuk Linggau
BACA JUGA:Pemkab Muratara Upayakan Pengembangan Objek Wisata Danau Merung
Point (b) pengelola daya tarik wisata pelaku usaha pariwisata, asosiasi dan seluruh pihak terkait diharapkan melakukan empat hal:
Pertama, agar memastikan kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi daya tarik wisata seperti ketersediaan petugas informasi pemandu wisata dan petugas keamanan
Kedua, agar mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi BMKG terkait potensi bencana alam lalu menginformasikan situasi kondisi terkini kepada petugas wisatawan dan masyarakat sekitar.
Ketiga, berperan pada peningkatan pengamanan dan perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata seperti mengecek kesiapan pengelola maupun penyedia aktivitas wisata dan standar operasional prosedurnya terutama yang memiliki resiko tinggi atau ekstrim dalam aktivitas di lokasi seperti area outbound jembatan gantung jembatan kaca arung jeram pendakian Gunung Dev operator dan sejenisnya
Keempat, memberikan informasi kepada wisatawan agar aktif mencari informasi terkait resiko aktivitas wisata yang akan dilakukan di destinasi dengan baik dan bijak dalam melakukan kegiatan wisata khususnya pada aktivitas wisata berisiko tinggi
BACA JUGA:Putusnya Jembatan di Wisata Ulu Malus Empat Orang Sudah Diperiksa
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Lubuk Linggau Adiwena Rio Kunto berharap Surat Edaran Wali Kota ini, dapat jadi pedoman dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha pariwisata di Kota Lubuk Linggau.
“Surat Edaran ini sudah kami sampaikan kepada Pelaku Usaha Pariwisata di Kota Lubuk Linggau Selasa 7 Januari 2025. Juga kami tembuskan ke Polres Lubuk Linggau, Dinas Perhubungan, maupun Sat Pol PP Kota Lubuk Linggau,” jelas Adiwena Rio Kunto.