Ingin Operasi? Inilah 19 Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Ingin Operasi? Inilah 19 Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

Salah satu manfaat utama dari program BPJS Kesehatan ini adalah menanggung berbagai jenis operasi, baik operasi besar maupun kecil, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya medis yang tinggi.

Namun, perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung jenis  operasi yang bersifat pengobatan.

Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, operasi akibat kecelakaan yang disengaja, serta operasi di luar negeri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Waduh, 21 Jenis Penyakit ini Tidak Bisa Diklaim dengan BPJS Kesehatan

Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berikut daftar jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Saluran Pencernaan

Operasi amandel

Operasi usus buntu

BACA JUGA:Nunggak BPJS Kesehatan Rp 38 Miliar, Warga Empat Lawang yang Ingin Berobat Gratis Begini Caranya

2. Operasi Sistem Reproduksi dan Kandungan

Operasi caesar

Operasi miom

Operasi kista

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan