Ingin Operasi? Inilah 19 Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya
Ingin Operasi? Inilah 19 Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya-Tangkap Layar -
3. Pemeriksaan di Rumah Sakit
Setelah mendapatkan rujukan, pasien harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit oleh dokter spesialis.
Jika dokter menyatakan bahwa pasien memang perlu menjalani operasi, maka akan dibuatkan jadwal operasi sesuai dengan kondisi medis pasien.
BACA JUGA:Ingin Bebas dari Berkacamata Lakukan Tindakan Operasi Lasik
4. Proses Pelaksanaan Operasi
Setelah jadwal operasi ditentukan, pasien harus mempersiapkan diri sesuai dengan arahan dokter.
Pada hari operasi, pasien akan mendapatkan tindakan medis sesuai prosedur yang berlaku di rumah sakit.
5. Kasus Darurat Tanpa Rujukan
Dalam keadaan darurat, pasien dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Bakal Naik, Cek Tarif Iuran Agustus 2024
Dokter IGD akan menentukan apakah pasien benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan tindakan operasi segera.
Jika memenuhi kriteria kegawatdaruratan, maka operasi tetap bisa dilakukan dengan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung, antara lain:
Operasi estetika atau kosmetik (misalnya operasi plastik untuk mempercantik wajah).
BACA JUGA:Penting Bagi Pengendara, 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan