Suami yang Telantarkan Istri Terancam 5 Tahun Penjara, Istri Sakit Kanker Dipaksa Berhubungan
Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pres rilis kasus yang menjerat Tersangka Wahyu Saputra-Foto : Sumatera Ekspres-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus penelantaran yang menyebabkan meninggalnya Cindy Purnama Sari (25) masih terus didalami Satreskrim Polrestabes Palembang.
Peristiwa ini berakhir dengan penetapan suami korban yaitu Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka.
Karena Wahyu Saputra mengakui menelantarkan istri hingga perlahan meninggal dunia .
Kombes Pol Harryo Sugihhartono selaku Kapolrestabes Palembang mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penyidikan mendalam terhadap Tersangka Wahyu Saputra.
Bahkan, Polisi telah menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yaitu pasal kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, serta Pasal UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dilansir dari sumateraekspres.id, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, berdasarkan bukti yang ada, termasuk surat keterangan medis dari dokter, polisi yakin bahwa tindak pidana tersebut benar-benar terjadi dilakukan tersangka pada istrinya.
Namun sampai Kamis 30 januari 2025 pemeriksaan kejiwaan terhadap Wahyu belum dilakukanm dan Polisi masih memantau kondisi kejiwaan tersangka, dan tampaknya masih stabil.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, Tersangka Wahyu yang dianggap masih muda bisa jadi belum sepenuhnya memahami tanggung jawabnya sebagai suami dalam hal ini dalam merawat istrinya yang sedang sakit (kanker paru-paru).
BACA JUGA:Apakah Tunjangan Suami Istri PNS Golongan Dua Lebih Besar dari Gaji?
BACA JUGA:Suami di Palembang Tega Bacok Istri dengan Samurai, Ini Penyebabnya
Bahkan, selama tahu istrinya sakit kanker, tersangka tidak berupaya menghubungi keluarga atau pihak lain bahkan terlambat meminta bantuan tetangga setelah kondisi istrinya kritis.
Oleh sebab itu, Tersangka Wahyu dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 49 huruf a dan b juncto Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.