Suami yang Telantarkan Istri Terancam 5 Tahun Penjara, Istri Sakit Kanker Dipaksa Berhubungan

Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pres rilis kasus yang menjerat Tersangka Wahyu Saputra-Foto : Sumatera Ekspres-

Kombes Pol Harryo Sugihhartono  menegaskan, jika terbukti bersalah, Tersangka Wahyu dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun.

Pasal 49 mengatur sanksi terhadap seseorang yang menelantarkan anggota rumah tangganya. Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya, harus memberikan perawatan dan pemeliharaan sesuai hukum yang berlaku.

Pasal 9 ayat (2) mengatur tentang kewajiban memberikan kehidupan bagi orang yang ketergantungan ekonomi.

Polisi masih akan terus mendalami peran tersangka dalam kasus ini, dan jika terbukti ada ancaman terhadap korban, ancaman pidana lainnya bisa ditambahkan pada Tersangka Wahyu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan