Oknum Mahasiswa Laporkan Dekan, Gara-gara SK Pecinta Alam

Seorang oknum mahasiswa melaporkan oknum Dekan ke pihak berwajib.-Foto: Dokumen-SUMEKS.CO

KORANLINGGAUPOS.ID – Seorang oknum mahasiswa melaporkan oknum Dekan ke pihak berwajib. 

Mahasiswa tersebut ternyata kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah  Palembang.

Atas laporannya ke Polisi, membuat Universitas Muhammadiyah  Palembang ambil sikap.

Dikutip koranlinggaupos.id dari sumateraekspres.id, Dr Darmadi Djufri SH, MH selaku Staf Khusus Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang Bidang Hukum menjelaskan pihaknya menyayangkan adanya laporan dari mahasiswa tersebut.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Syariah Sosialisasikan Dompet Digital ke Mahasiswa Universitas Bina Insan

BACA JUGA:Es Teh Jumbo Mahasiswa 21 Menawarkan Es Teh Yang Menyegarkan Dahaga

Dr Darmadi menjelaskan, ketika mahasiswa melaporkan Dekan-nya sama halnya melaporkan orang tua sendiri, dan  tidak menutup kemungkinan jika Laporan Polisi  yang dilakukan ini tidak ada buktinya, bisa saja sebagai warga negara hukum Dekan atau lembaga (Universitas Muhammadiyah Palembang,red) juga melaporkan balik mahasiswa tadi.

DR Darmadi yang juga Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang ini menilai Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang adalah seorang yang sangat taat aturan dan bijak. Maka ia tidak percaya dengan materi dari laporan mahasiswa ini.

Bahkan, kata Darmadi, sejak dua hari dari rekan senior pelapor dirinya sudah mendengar ada rencana mahasiswa yang akan membuat laporan polisi atas dugaan arogansi Dekan yang tidak bersedia menerbitkan SK atas kepengurusan Pecinta Alam.

Dekan FH Universitas Muhammadiyah Palembang menolak menerbitkan SK tersebut karena merasa bukan kewenangannya.

BACA JUGA:Cari Bibit Atlet Sumbagsel, Rektor UNPARI Cup II Diikuti Ratusan Pelajar dan Mahasiswa

BACA JUGA:Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN Mulai 6 Januari 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya

Menurut Dekan, kata Dr Darmadi, sesuai dengan status Universitas Muhammadiyah Palembang hal tersebut  (menerbitkan SK Pecinta Alam) merupakan wewenang Rektor.

Mengingat pecinta alam merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat Universitas, dalam hal ini Universitas Muhammadiyah Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan