Mantan Pejabat Dinkes Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMI

Wardiah, bendahara PMI Kabupaten Banyuasin jadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PMI Banyuasin, Selasa 9 Desember 2025-Foto: Dok. SUMEKS-

BANYUASIN, KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah mendapat 2 alat bukti, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan Wardiah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 - 2021, Selasa 9 Desember 2025.

Dilansir dari sumateraekspres.id Kepala Kejari Erni Yusnita, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Giovani SH MH 

Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, selama 20 hari ke depan, tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

Siapakah Wardiah?

Ternyata dia adalah bendahara PMI Kabupaten Banyuasin sejak 30 September 2019 sampai 2024 yang juga pernah menjabat Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinkes Banyuasin sejak 2017 hingga tahun 2023.

BACA JUGA:Siswi SMPIT Al Qudwah Juara 1 Lomba Pidato Anti Korupsi HAKORDIA 2025

BACA JUGA:Pemenang Lomba Pidato Anti Korupsi Diumumkan pada Peringatan HAKORDIA 2025

Bagaimana bisa Wardiah terjerat kasus ini?

Ternyata modus operandi tersangka dalam penggunaan dana hibah PMI Kabupaten Banyuasin tahun 2019 sampai 2021 yaitu kegiatan fiktif dan mark up dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PMI.

"Itu dibuat tersangka W selaku bendahara,"beber Kasi Pidsus.

Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumsel, kerugian negara Rp 325.362.572 atau 40 persen yang dikorupsi pada dana hibah sebesar Rp 800 juta. Akibatnya program PMI kurang berjalan maksimal.

BACA JUGA:Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde : 'Kami Hanya Ingin Uang Kami Kembali, Sudah 8 Tahun Kami Menunggu'

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Melibatkan Oknum Kades Makin Banyak, Pengawasan Terbatas jadi Tantangan di Kabupaten Mura

Oleh sebab itu, tersangka akan dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan