LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Tri Auriansyah (37) masuk sidang perdana agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 22 Februari 2024.
Pria yang kesehariannya berdagang ini tinggal di Jalan Sejahtera No 65 RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Ia jalani sidang karena diduga KDRT terhadap istrinya yang bernama Diana (23). Secara sengaja, terdakwa memukul Diana dengan kursi besi.
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Tri Lestari SH, dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP).
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 22 Februari 2024 JPU Yuniar, SH membenarkan terdakwa Tri Auriansyah merupakan suami korban Diana yang menikah pada 7 Mei 2016. Hasil cinta mereka, hadir dua orang anak.
BACA JUGA:Simak Kesaksian Guru Ngaji yang Hilang Motor saat Ngajar di Masjid Kota Lubuklinggau
Lalu bagaimana KDRS terjadi?
Bermula korban datang ke rumah mertuanya untuk menanyakan anak kandungnya dengan mengatakan " Ma Nayla mano sekolah dak dio? "
“ Sekolah,” jawab mertua korban.
Setelah itu korban Iangsung pergi ke konter milik terdakwa dan korban melihat anak kandungnya di situ juga. Korban mengajak anak kandungnya untuk pulang sambil menarik tangan anaknya.
Namun korban dilarang oleh terdakwa dengan mengatakan " Pegilah jauh - jauh pegilah dari Linggau,” sambil terdakwa mendorong menggunakan kaki ke arah korban yang saat itu terdakwa sedang tiduran bersama dengan anaknya.
BACA JUGA:Kiat Mencegah Curanmor ala Tim Macan Lubuklinggau
Sehingga terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban.
Lalu terdakwa mengancam akan memukuli korban dengan kursi besi berwarna hitam yang ada di dalam counter lalu korban mengatakan "Pukul lah pukul lah."
Karena dalam keadaan emosi maka terdakwa tangsung mengayunkan kursi besi tersebut ke arah korban dan mengenai bagian punggung dan leher sebanyak dua kali sampai korban terjatuh pingsan.