Pria Asal Lubuklinggau Pukul Istri Hingga Pingsan

Jumat 23 Feb 2024 - 20:20 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Setelah memukul korban, terdakwa langsung pergi meninggalkan korban di counter HP miliknya . 

Hasil pemeriksaan pada tubuh korban, tepatnya pada pipi kiri korban terdapat luka lecet dengan ukuran panjang 6,5 Cm, lebar 4 Cm, pada daerah leher kiri korban terdapat luka lecet  7,5 Cm, lebar 6 Cm, pada daerah punggung sebelah kiri korban terdapat dua area luka lecet , area yang pertama terdiri dari tujuh luka lecet yang pertama ukuran 13 Cm  diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. 

BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Dilaporkan ke Propam

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)

Kategori :