Setelah memukul korban, terdakwa langsung pergi meninggalkan korban di counter HP miliknya .
Hasil pemeriksaan pada tubuh korban, tepatnya pada pipi kiri korban terdapat luka lecet dengan ukuran panjang 6,5 Cm, lebar 4 Cm, pada daerah leher kiri korban terdapat luka lecet 7,5 Cm, lebar 6 Cm, pada daerah punggung sebelah kiri korban terdapat dua area luka lecet , area yang pertama terdiri dari tujuh luka lecet yang pertama ukuran 13 Cm diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Dilaporkan ke Propam
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)
Kategori :