Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 09 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada seorang perempuan sekaligus tenaga honorer menyimpan narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi anggota melakukan pengeledahan di rumah tersangka.
Setelah digeledah, ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
BACA JUGA:Penjudi dan Pecandu Sabu Maling Motor Karyawan SPBU Lubuklinggau
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna biru merk Gatsby yang didalamnya terdapat, lima bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Lalu, 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan ristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan apabila ditimbang keseluruhan seberat 51,46 gram, yang ditemukan di atas kasur kamar pelaku.
Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital merk FF 1976, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), yang ditemukan di atas lemari kamar tersangka dan tersangka mengakui seluruh BB tersebut adalah miliknya.
Dari introgasi tersangka mengakui mengedarkan dan diakui baru 2 bulan, untuk sabu didapat dari inisial B (DPO) dari Kabupaten PALI, namun untuk rumah DPO tidak diketahuinya karena ia langsung mengantarnya ke rumah tersangka.
BACA JUGA:Habis Pakai Sabu, Anak Bawah Umur Rencanakan Perampokan Sadis di Musi Rawas
Tersangka sudah punya suami yang sebelumnya tetangkap kasus narkoba oleh Polsek BTS Ulu Cecar, dan sudah cerai.
Kini tersangka punya suami lagi, namun nikah dibawah tangan, dan ia tidak punya anak.
“Ia nekat jual sabu karena ekonomi, karena ia hanya guru honorer, dan ia mengedarkan sabu pada sore dan malam hari sedangkan pagi hari ia mengajar. Dan memang banyak warga yang datang ke rumahnya untuk beli sabu yang sudah dipaketkan,” jelasnya.
“Untuk tersangka sudah TO, dan dari tes urine pertama negatif, memang tersangka mengakui tidak menggunakan sabu, namun untu itu kita masih menunggu hasil laboratorium porensik Polda Sumsel,” tambahnya.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Pabrik Sabu Oplosan
Ditegaskan Kasat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)