MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Ketua Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Raslim sangat menyesalkan atas perbuatan Rida (33) oknum guru SD yang mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Perbuatan oknum guru ini tidak bisa ditolelir. Perbuatannya sangat bertentangan dengan nilai luhur pendidikan dan kode etik guru. Selalu pimpinan organisasi guru Kabupaten Musi Rawas saya mengutuk perbuatannya,” tegas Raslim saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 23 Februari 2024.
Ia menjelaskan, pendidik adalah pembentuk karakter peserta didik, narkoba adalah penghancur karakter peserta didik dan masyarakat jadi sangat bertentangan.
“Saya sangat menyayangkan yang bersangkutan yang telah bersusah payah mengabdi namun tidak sabar untuk memperoleh penghasilan yang layak kemudian mencari jalan pintas. Memang gaji guru honor masih jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, tetapi terkait dengan narkoba tetap tidak bisa kami tolerir,” tegasnya.
BACA JUGA:Pulang Sekolah, Oknum Guru di Musi Rawas Edarkan Sabu
Sebelumnya diberitakan, Warga Dusun VII Panglero Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan gempar. Pasalnya, seorang oknum guru nekat edarkan narkotika jenis sabu dan diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).
Tersangka diketahui bernama Rida. Selama ini wanita berusia 33 tahun itu dikenal sebagai tenaga honorer di salah satu SD Negeri Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Rida terpaksa diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) tanpa perlawanan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di atas kasur kamar tersangka di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain tersangka, juga ditemukan barang bukti diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna biru merk Gatsby yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Demi Bisa Beli Sabu, Jeje Asal Lubuklinggau Gelapkan Motor Teman
Lalu, 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan apabila ditimbang keseluruhan seberat 51,46 gram, yang ditemukan di atas kasur kamar pelaku.
Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital merk FF 1976, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), yang ditemukan di atas lemari kamar tersangka.
Saat dikonfrimasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, Rabu 21 Februari 2024 membenarkan penangkapan terhadap Rida, dan untuk tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolres Mura.
“Tersangka merupakan target operasi yang sudah meresahkan masyarakat karena sering mengedarkan sabu, namun tersangka tidak memakai sabu karena dari urinenya sementara negatif, tersangka hanya mengedarkan saja,”jelas Ipda Vherry Andora.
BACA JUGA:Oknum Warga Muratara Jual Sabu ke Polisi