LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH menuntut terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat (37) dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 22 Februari 2024.
Buruh yang merupakan warga Jalan Alfurqon RT 05 Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Provinsi Bengkulu ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti terlibat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pemodal emas batangan yakni Bun Chung Sen warga Kota Lubuklinggau.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Endrik Pedi Endorq, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Ahad 25 Februari 2024, JPU Zubaidi, SH menyatakan terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA:Warga Desak Penghentian Oknum Kades Selingkuh
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan, karena ada tanggungan keluarga dan anak, sedangkan JPU tetap pada tuntutan.
Terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat masuk bui karena bersama dengan Oka (berkas perkara terpisah) melakukan penipuan sejak 26 Januari 2023 sampai 29 Januari 2023.
Mulanya, Mei 2022 korban Bun Chung Sen alias Asen berkenalan dengan Oka di kebun Oka yang berada di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi bersepakat untuk melakukan kerjasama bisnis jual beli emas batangan (logam mulia) bersama Oka.
BACA JUGA:Pria Asal Lubuklinggau Pukul Istri Hingga Pingsan
Lalu Oka memperkenalkan terdakwa kepada korban sebagai anak buah Oka berperan sebagai orang yang akan menjalankan bisnis jual/beli emas tersebut berdasarkan arahan dari Oka.
Setelah perkenalan dan kesepakatan tersebut, terdakwa menjual emas batangan Bun Chung Sen seberat 1 kg dengan harga Rp 850 juta.
Transaksi pertama emas yang ditawarkan oleh terdakwa telah diberikan kepada korban sehingga membuat korban percaya dan yakin terhadap kerjasama jual/beli emas yang dilakukan bersama Oka dan terdakwa tersebut.