Akan tetapi sampai dengan 7 Februari 2023 sesuai kesepakatan antara terdakwa dengan korban terdakwa belum juga memberikan sejumlah emas yang terdakwa janjikan tersebut kepada korban.
Sehingga korban merasa resah dan mendatangi tempat terdakwa berdomisili di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk menagih sejumlah emas yang dijanjikan oleh terdakwa.
Akan tetapi pada saat korban menagih emas tersebut, terdakwa tidak juga memberikan emas yang dijanjikan kepada korban.
BACA JUGA:Kasus Gratifikasi Dana Komite Sekolah Segera Disidang
Sehingga korban merasa tertipu oleh perbuatan terdakwa dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akan tetapi terdakwa yang mengetahui jika korban telah melaporkan perbuatannya ke Polres Lubuklinggau merasa takut dan langsung melarikan diri ke Kota Padang, Jambi, Bandung sampai dengan akhirnya dapat diamankan di Kota Padang.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Oka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.590.309.000. (*)