LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum Polres Lubuklinggau melimpahkan dukun cabul di Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Tersangkanya Gusnardi (49) warga Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Tersangka dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat dan satu kain kafan panjang warna putih yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Vina Astria, SH. Setelah berkas perkara, tersangka, dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).
Dukun ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri karena diduga dua kali mencabuli IRT inisial EN (24) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Korban inisial EN usai diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID.--
BACA JUGA:4 Perangkat Desa Diberhentikan Oknum Kades
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan Kanit PPA Aiptu Dibya menjelaskan, tersangka diringkus tanpa perlawanan di rumahnya oleh Tim Unit PPA dan Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Selasa 5 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
"Saat ini, tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Hendrawan.
Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui JPU Vina Astria, SH mengatakan tersangka sementara terlibat perkara tindak Pidana Perbuatan Cabul Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Dapat Omsetnya Rp 600 Ribu Per Hari Berujung Bui
Tersangka masuk bui dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban EN. Kejadian pertama di rumah tersangka dan yang kedua di rumah orangtua korban Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Bermula korban niatnya hendak berobat dengan dukun Gusnardi (tersangka) pada Selasa 28 November 2023 di rumah tersangka Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Saat itu korban datang bersama dengan orang tuanya inisial SN. Lalu tersangka bertanya kepada orang tua korban "Sudah bawa persyaratannya belum?"
Dijawab SN"Ado ayam, kembang, samo minyak."