LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024, namun khusus di Kota Lubuklinggau pihak Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menerima laporan pelanggaran Pemilu.
Hingga saat ini, disampaikan Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya, belum ada laporan pelanggaran, namun Selama pleno, keberatan dan sanggahan itu ada, saat ditelusuri, itu juga murni kelalaian.
Berbeda dengan Kota dan kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel), Bawaslu Sumsel telah menerima sebanyak 108 laporan pelanggaran Pemilu per Senin 26 Februari 2024.
Laporan yang masuk ke Bawaslu Sumsel sebanyak 13 laporan, 2 terkait Sirekap dan telah ditolak lalu lainnya bukan domain kami karena berhubungan dengan aplikasi KPU.
BACA JUGA:Nihil Laporan Pelanggaran Masuk Bawaslu Lubuklinggau, Kok Bisa?
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Hukum dan Pelanggaran, Ahmad Naafi SH MKn, kemarin.
Dikutip dari Sumateraekspres.id laporan masuk terbanyak kedua di Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) dengan 19 laporan.
kemudian Bawaslu Kota Palembang menerima 12 lapaoran begitu juga Kabupaten OKI 12 laporan masuk.
Kabupaten Muba sebanyak 11 laporan, Musi Rawas laporan yang masuk sebanyak 9 sam halnya dengan Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Banyak Caleg Ngeluh Suara Hilang, Begini Jawaban Bawaslu
Kabupaten OKUS dan OKU sama-sama 5 laporan, sedangkan Empat Lawang, Muara Enim, Lahat masing-masing 3 laporan.
Dan yang paling sedikit laporan hanya 2 laporan ada di Kabupaten Ogan Ilir dan PALI
"Jenis laporannya bermacam-macam. Mulai dari dugaan money politic, penggelembungan suara, mencoblos 2 kali, merubah C hasil salinan dan lain-lain,” urai Naafi.
Untuk kasus dugaan money politik dari partai Gerindra, dalam proses klarifikasi dari pelapor maupun terlapor.
BACA JUGA:Ini Penyebab Bawaslu Muratara Belum Bisa Lakukan Hitung Ulang Surat Suara