LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa Juanda alias Jandot (28) warga Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/10/2023).
Sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinas Astria, SH diketuai Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Pengangguran ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan bobol rumah Dahlan Zainudin di Jalan Poros RT 04 warga Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Dalam sidang, JPU Vinas Astri, SH menyatakan terdakwa Juanda alias Jandot bobol rumah Dahlan Zainudin, Minggu 9 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Demi Bisa Ngunjal Pertalite, Sogok Operator SPBU
Mulanya, terdakwa memanggil temannya bernama Mat yang tinggal di samping rumah korban Dahlan.
Setelah beberapa kali terdakwa memanggil tetapi Mat tidak keluar.
Kemudian terdakwa lewat depan rumah korban.
Lalu terdakwa mengintip dan membuka kaitan pintu melalui lubang kecil yang ada di dinding rumah korban.
Setelah terdakwa berhasil masuk, terdakwa langsung menuju ke kamar dan ruang televisi.
BACA JUGA:Oknum Warga Rupit Muratara Perkosa Ibu-ibu dalam Kebun