Juanda Maling HP Warga Mesat Seni

Kamis 19 Oct 2023 - 16:52 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

Di kamar terdakwa melihat ada handphone sedang di-charge. Terdakwa menarik keluar Handphone Samsung J1 Ace warna putih milik korban tersebut, dan menjualnya pada Tedi Purba seharga Rp 70 ribu.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian  Rp 1.550.000. Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,5 KUHP. (Adi) 

Kategori :