Dikonfirmasi terkait kasus ini, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK, melalui Kasubdit IV Renakta, AKBP Raswidiarti Anggraini,SIK, membenarkan bahwa laporan kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.
BACA JUGA:Oknum Wartawan Musi Rawas Dituntut 9 Tahun Penjara, Kasusnya Berat!
Gelar perkara akan segera dilakukan dalam beberapa hari mendatang. Saksi dan terlapor juga telah dimintai keterangan terkait peristiwa ini. (*)
Kategori :