OGAN ILIR, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi mengatakan Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir akan menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perpisahan di sekolah.
Namun demikan surat edaran yang bakal diterbitkan tentunya akan meminta petunjuk terlebih dahulu kepada Bupati Ogan Ilir.
"Nanti kami terbitkan surat edaran terkait perpisahan siswa, baik PAUD, TK, SD, dan SMP. Dengan terlebih dahulu meminta petunjuk ke Pak Bupati," katanya, Rabu, 28 Februari 2024 dikutif dari SUMEKS.CO.
"Memang buah simalakama. Dilarang, kasihan dengan anak dan para orang tua, karena tidak ada perpisahan," lanjutnya.
BACA JUGA:Polwan Cantik Viral Jabat Kasatlantas Polrestabes Palembang
Melihat dilema yang terjadi di sekolah di Kabupaten Ogan Ilir ini, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir akan merumuskan formula untuk pelaksanaan perpisahan di sekolah.
"Nanti kami rumuskan dulu formula untuk pelaksanaan perpisahan. Mungkin menggelar perpisahan secara sederhana," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sayadi juga mengingatkan kepada seluruh sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir, supaya tidak membebani para orang tua atau wali murid.
"Jangan sampai pelaksanaan perpisahan itu justru membebani para orang tua dan wali murid," imbaunya.
Terkait kisruh penyelenggaraan perpisahan ini, juga terjadi di Kota Palembang. Dinas Pendidikan Kota Palembang, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran agar meniadakan acara perpisahan siswa di tingkat TK/Paud, SD, dan SMP.
BACA JUGA:IPA Borang akan Dilaksanakan Pemeliharaan
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Palembang nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori menjelaskan, Surat Edaran tersebut menyebutkan mengenai berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 di semua sekolah, termasuk negeri dan swasta.
"Hal ini mencakup Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang berencana mengadakan acara perpisahan atau pelepasan untuk siswa-siswi kelas akhir di tingkat TK, SD, dan SMP," jelasnya.
Lanjut Ansori mengatakan, larangan perpisahan bertujuan mendukung program pemulihan ekonomi Pemerintah dan meringankan beban orang tua agar dapat menyekolahkan anak ke jenjang lebih tinggi.