MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas survei mustahik calon penerima bantuan rehap rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas.
Calon penerima RTLH di desa tersebut atas nama Nurlela yang merupakan warga miskin ekstrim.
Ketua BAZNAS Kabupaten Musi Rawas, KH Bahana Jaalhaq Taqwalah SPDI, MA, CFRM melalui Wakil Ketua (Waka) 2, Nisvi Asyura mengatakan dari survei yang dilakukan diketahui rumah Nurlela ukurannya 3X5 meter terbuat dari bambu dan kayu. Dan dinding rumah tersebut sudah banyak yang bolong karena di makan usia.
"Rumah sudah sangat tidak layak huni," katanya didampingi staf bidang distribusi Heri Kusmadi kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 29 Februari 2024.
BACA JUGA:Ringankan Beban Petani, Dian Prasetio akan Bagikan Pupuk
Ditambahkan Nisvi Nurlela layak untuk mendapatkan bantuan karena kondisi rumahnya tidak layak huni. Selain dindinya sudah banyak yang bolong dan kalau banjir sering dimasuki ular.
"Rumahnya dekat sungai, sering banjir. Dan rumahnya sering dimasuki ular," tambahnya.
Menurut Nisvi bantuan RTLH dari Muzaki yang disalurkan melalui BAZNAS untuk Nurlelah selain bantuan berupa material bahan bangunan juga disiapkan tukang upahnya dibayar BAZNAS.
"Ibu Nurlela ini miskin ekstrim sehingga kalau tidak dibantu untuk upah tukang akan kesulitan untuk melaksanakan pembangunan rumahnya," tambahnya.
Menurutnya BAZNAS menyiapkan satu orang kepala tukang. Untuk itu diperlukan pertisipasi masyarakat untuk membanru tukang BAZNAS untuk membangun rumah Nurlela.
BACA JUGA:SDN 01 Srikaton Sudah Menerapkan PMO Level Sekolah
Maka dari itu disamping melakukan survei pihaknya juga berkoordinasi dengan Kades Batu Bandung Heri Irawan.
"Kita minta kepada Kades untuk menggerakkan warga untuk membantu tukang BAZNAS untuk membangun rumah Nurlela," ucapnya.
Kades bersedia untuk membantu menggerakkan warga membantu tukang membangun rumah Nurlela.
Kesedian tersebut tidak hanya sebatas lisan tapi harus ada perjanjian secara tertulis antara BAZNAS dan Kades.