5. Menerbitkan surat edaran pembayaran ZIAS kepada BAZNAS Kabupaten Musi Rawas untuk seluruh PNS, PPPK, BUMD secara kelembagaan komisaris Direksi dan Karyawan BUMD di likungan Pemkan Musi Rawas pada Januari 2024.
6. Menertibitkan surat edaran pembayaran ZIAS kepada BAZNAS Kabupaten Musi Rawas untuk Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Usaha Swasta di Kabupaten Musi Rawas pada Januari 2024
7. Memerintahkan Pejabat Sekda untuk menyosialisasikan surat edaran kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat didampingi BAZNAS Kabupaten Musi Rawas. (*)
Kategori :