Bukan Desakan Ekonomi, Oknum Warga Terawas ini Bisnis Haram

Tersangka Albar (41) beserta Barang bukti sabu yang diamankan Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas-

KORANLINGGAUPOS.IDAlbar (41) petani di Kabupaten Musi Rawas (Mura) nyambi edarkan sabu.

Akhirnya dia dibekuk , Tim Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat tidur nyenyak di kamar rumahnya tanpa perlawanan Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari tangan Warga Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas itu, Polisi menyita barang bukti (BB) 1 bungkus plastik klip kecil yang  berisi sabu. Sabu ini disimpan tersangka di dalam saku depan sebelah kiri kemeja batik lengan panjang warna hitam yang dikenakan tersangka.

Lalu 5 bungkus plastik sabu ditemukan dalam sepatu boot sebelah kiri warna hijau merk Terra.

BACA JUGA:Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 5 Juli 2024, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan tersangka sudah 3 bulan mengedarkan sabu.

Tersangka beli sabu dari pria inisial J (DPO) warga Desa Embacang, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kata Kasat, korban edarkan sabu bukan karena ekonomi. Namun karena tersangka adalah pemakai, dan urinenya positip. Sabu digunakan tersangka untuk nyabu.

"Ia mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Terawas, dengan cara sabu dipecah jadi paket kecil dari harga Rp 100 ribu ke atas," kata Kasat.

BACA JUGA:Pasangan Suami Istri Gelapkan Mobil

"Dengan itu tersangka kami ringkus, guna memutus mata rantai peredaran sabu di Wilayah Kecamatan STL Ulu Terawas,” jelas Kasat. 

Penangkapan ini  merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Ditegaskan Kasat Narkoba atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

Seperti sebelumnya tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 49 / VII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan