Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Oknum satpam salah satu SD Negeri di Kota Lubuklinggau yakni Terdakwa Lestari (36) jalani sidang tuntutan JPU Ayu Soraya, SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGAU, KORANLINGGAUPOS.ID –  Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH menuntut terdakwa Lestari (36) dengan hukuman 7 tahun penjara.

Oknum Satpam salah satu SD negeri ini juga dikenakan denda Rp 1 milyar, subsider 6 bulan penjara.

Warga  Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini dituntut hukuman berat karena terbukti lakukan asusila terhadap korban inisial K (6) dan A (8) murid yang sekolah di tempat terdakwa kerja.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 4 Juli 2024, JPU Ayu Soraya,SH  dalam tuntutannya terdakwa terbukti dalam pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Sudah Perpanjang Izin

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan malu, meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan terdakwa belum di hukum, terdakwa sopan dan menyesali perbuatannya.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

Terdakwa Lestari masuk bui,  karena melakukan perbuatan tak senonoh Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Pos Satpam salah satu SD di Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Pasangan Suami Istri Gelapkan Mobil

Awal kejadiannya saat korban pulang sekolah menunggu jemputan orang tua di depan sekolah. 

Kemudian terdakwa memanggil korban untuk menunggu di Pos Satpam.

Saat korban berada di Pos Satpam, dipangku oleh terdakwa 

Selanjutnya korban disuruh menonton film yang ada di HP terdakwa. Lalu terdakwa mengangkat rok korban sambil melakukan hal tak senonoh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan