Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Sudah Perpanjang Izin

Tim Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau saat mensurvei Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lubuklinggau terkait perpanjangan izin klinik, Senin 24 Juni 2024.-Foto : Dokumen Lapas Kelas IIA Lubuklinggau-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Selasa  2 Juli 2024,  Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lubuklinggau sudah mendapatkan perpanjangan izin operasional.

Izin itu berlaku hingga 5 tahun kedepan.  

Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Lubuklinggau diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau dan sekarang izin perpanjangan sudah diterima oleh pihak Klinik Pratama Lapas  Kelas IIA Lubuklinggau.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 4 Juli 2024, Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau Hamdi Hasibuan melalui Plh Kasi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Abdul Rapik  menyampaikan guna memenuhi pelayanan prima di bidang kesehatan kepada   warga binaan maka,  Lapas  Kelas IIA Lubuklinggau lakukan perpanjangan izin operasional.

BACA JUGA:Begini Pembinaan Iman dan Taqwa Warga Binaan Perempuan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau

“Karena sesuai Perintah Kantor KemenkumHAM pusat bahwa setiap Lapas maupun Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia wajib miliki izin klinik agar terdapat legalitas dalam pengoperasiannya,” jelas   Abdul Rapik .

Dengan itulah  Lapas Kelas IIA Lubuklinggau berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau dalam rangka perpanjangan izin Operasional Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Senin 24 Juni 2024 .

Kata Abdul Rapik, dengan adanya Klinik Pratama dan tim medisnya ini sangat membantu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya dalam hal pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, kata dia, Klinik Pratama Lapas  Lubuklinggau telah memiliki izin.

BACA JUGA:Begini Cara Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Perbaiki Perilaku Warga Binaan

Dengan  adanya izin, legalitas operasional klinik telah disahkan oleh Pemerintah dan bisa mengeluarkan rujukan pasien.

Saat ini, operasional Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Lubuklinggau memiliki 1 dokter, 3 perawat dan apoteker yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan.

Setiap WBP berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9.

Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan Pemasyarakatan tercapai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan