KORANLINGGAUPOS.ID - Penyelidikan perkara dugaan tindak asusila terhadap istri pasien rumah sakit yang dilakukan oknum dokter naik ke penyidikan (sidik).
Pasca meningkatnya status perkara dugaan tindak asusila tersebut penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel langsung gerak cepat.
Penyidik kembali melakukan BAP tambahan terhadap T selaku pelapor kasus tindak asusila Jumat sore 1 Maret 2024.
Kuasa hukum pelapor T, Redho Junaidi tak menampik jika kliennya dilakukan BAP tambahan oleh penyidik Renakta Polda Sumsel.
Terkait BAP tambahan tersebut, penyidik menekankan kepada pelanggaran Pasal 53 UU Nomor 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
BACA JUGA:Suami di Musi Rawas yang Ancam Istri Pakai Parang Diganjar Hukuman Berat
"Menyebutkan jika kejahatan itu dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan, maka hukumannya ditambah menjadi 1/3 dari hukuman awal," ujar Redho.
Juga diatur terkait hak restitusi yang dialami korban untuk mendapatkan ganti rugi.
"Dari meningkatnya kasus ini dari lidik ke penyidikan, kami menilai penyidik sudah on the track," katanya.
Redho juga meyakini jika dalam waktu yang tak lama lagi bakal ada penetapan tersangka.
"Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang telah ada di penyidik. Alat bukti saksi korban, terdapat hasil visum et repertum adanya luka lecet di bagian dada pelapor," beber dia.
BACA JUGA:Tertekan Psikisnya, Kuasa Hukum Dokter MY Bakal Lapor ke Polisi
Termasuk telah diambilnya rekaman CCTV di luar kamar yang menunjukkan rekaman usai kejadian.
Dalam rekaman CCTV itu terlihat jelas pelapor dalam kondisi berjalan sempoyongan dengan didampingi oleh suaminya dan terlapor dokter berinisial MY.
"Tampak dalam CCTV, jika klien kami saat keluar kamar berjalan sempoyongan dan berpegangan ke dinding. Yang menunjukkan telah terjadi sesuatu hal terhadap klien kami," ungkapnya.