BACA JUGA:Perbuatannya Meresahkan Masyarakat, Warga Lubuklinggau ini Diborgol Polisi
Kemudian tim melakukan pembuntutan terhadap dua orang tersebut dan saat dilakukan pembuntutan dua orang tersebut seperti sedang ada yang dicari dengan cara melihat ke kanan dan kiri.
Saat itu tim mencoba menghentikan kedua orang tersebut, namun saat dihentikan salah satu dari Tim Macan Linggau kenal dengan pelaku Kusnadi.
Pada saat itu Tim Macan Polres Lubuklinggau meminta kedua pelaku berhenti akan tetapi kedua pelaku langsung tancap gas sepeda motor yang digunakannya.
Selanjutnya setibanya di Jalan Padat Karya KelurahanTanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Tim kembali menyuruh kedua orang tersebut untuk berhenti namun tidak dihiraukan.
Sehingga saat itu tim langsung menabrak buntut sepeda motor dan keduanya terjatuh.
BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter MY, Segera Ada Penetapan Tersangka
Setelah itu kedua orang tersebut bangun dan berlari sehingga saat itu juga tim melakukan pengejaran dan saat akan dilakukan penangkapan Kusnadi dan Deni Apriyanto melakukan perlawanan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Berkat kesigapan Tim Macan Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Kusnadi dan Deni Apriyanto.
Setelah diborgol dan diamankan lalu diinterogasi tersangka dengan diselaraskan persesuaian keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa tersangka Kusnadi dan Deni Apriyanto mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Reni Nuraini dengan menggunakan kunci T.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Barang bukti satu Sepeda Motor Honda Vario 125 Cc warna hitam yang digunakan Kusnadi alias Kus saat melakukan pencurian, satu set Kunci ” T” dan dua bilah senjata tajam pisau,” ucap AKP Hendrawan.
BACA JUGA:Suami di Musi Rawas yang Ancam Istri Pakai Parang Diganjar Hukuman Berat
Dari introgasi, tersangka Kus dan Deni Apriyanto mengatakan sepeda motor hasil curiannya dijual dengan seseorang GT (DPO) di Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang diduga adalah seorang Bandar Narkoba dengan harga Rp 3,5 juta lalu hasil penjualan tersebut dibagi dua serta digunakan untuk foya-foya memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini diduga masih banyak TKP lain yang melibatkan kompolotan tersangka Kusnadi dan Deni Apriyanto yang masih dalam pengembangan.
Ditegaskan kasat atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pidana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. (*)