Tiga Kali Beli Sabu, Oknum Wartawan Musi Rawas Dihukum 8 Tahun Penjara

Senin 04 Mar 2024 - 21:18 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Namun ketika sekitar lokasi korban berdiri dicek, ada satu bungkus klip besar warna pink berisikan dua klip kristal putih narkotika jenis sabu, satu buah batu, dan dua buah pyrek kaca dilapisi  timah rokok di pinggir jalan dekat tempat terdakwa berdiri.

BACA JUGA:Terpantau CCTV, Video Oknum Camat Bikin Heboh

Terdakwa mengakui kalau barang bukti narkotika tersebut   milik terdakwa dibeli dari Kirman (DPO) dengan seharga Rp 1,5 juta. Lalu terdakwa dibawa  ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Terdakwa membeli sabu dari  Kirman (DPO) warga Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas seharga Rp 1,5 juta. Terdakwa sudah tiga kali membeli sabu dengan Kirman.(*)

 

 

Kategori :