MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Terdakwa Ari Supriyanto (37).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Verdian Martin, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita,SH dan panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH ,Selasa 4 Maret 2024.
Tidak hanya itu, oknum wartawan ini juga dikenakan pidana Rp 1 Milyar subsider dua bulan penjara.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU Zubaidi, SH dengan 9 tahun penjara.
Warga Desa Margoyoso, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas (Mura) jalani sidang karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 1,148 gram.
BACA JUGA:Gara-gara Viral, Oknum Camat Terancam Sanksi
Dalam putusannya Hakim Verdaian Martin, SH menyatakan terdakwa Ari Supriyanto telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Terdakwa Ari Supriyanto masuk bui karena ditangkap Polisi Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Simpang Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Petugas Kebersihan di Lubuklinggau Kesetrum, Awalnya Istri Mencium Bau Ayam Panggang
Awalnya, Vherry Andora, Kurniadi, M.Oka Nusa Sakti yang merupakan Anggota Polres Musi Rawas yang bertugas sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polres Musi Rawas tepatnya di Kecamatan Tugumulyo.
Ketika mereka melintas di jalan Simpang Desa Mataram, terlihat seseorang yang mengendarai Sepeda Motor Honda Revo BG- 5562 –GAD yang memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan.
Lalu Anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas ini mengikuti pengendara sepeda motor tersebut. Merasa diikuti maka pengendara sepeda motor tersebut langsung menambah kecepatannya. Lalu Vherry Andora dan rekan-rekannya mengejar dan menghentikan Pengendara Sepeda Motor Honda Revo tersebut.
Saat ditanya, pengendara ini menyebut di adalah Ari Supriyanto (terdakwa). Ketiga badan terdakwa digeledah, baik termasuk di sepeda motornya tidak ditemukan apa-apa.