Titi menjelaskan secara substansi, apa yang diharapkan para pemohon akan terealisasi atau terwujud karena pilkada yang berlangsung di November.
“Anggota DPR, DPD, DPRD kan dilantik Oktober, dia harus tetap mengundurkan diri. Karena di UU Pilkada, anggota DPR, DPD, DPRD yang maju di pilkada, harus mengundurkan diri kalau sudah ditetapkan sebagai calon tetap di pilkada,” tambahnya.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan caleg terpilih memang harus mengundurkan diri apabila ingin migrasi dari legislatif ke eksekutif.
Sehingga tidak ada aturan yang berubah. Syarat dari KPU yang mewajibkan caleg terpilih di pemilu 2024 yang ingin maju ke sebagai kepala daerah memang harus mundur.
BACA JUGA:Dinilai Cocok Dampingi Sulaiman Kohar di Pilkada Lubuklinggau, Rina Prana Siap Bertarung
“Itu memang sudah sesuai dengan aturan. Saat ini migrasi dari eksekutif ke legislatif atau sebaliknya wajib mundur,” kata Mardani. (*)