Sekira pukul 17.30 WIB ketiga saksi mendapati bak tempat penampungan minyak telah ditinggalkan orang tidak dikenal.
Para saksi masih melakukan pengintaian.
Sekira pukul 19.30 WIB para saksi melihat ada Mobil Kijang Pickup keluar dari lokasi sumur minyak sembatu 03 PT Medco.
BACA JUGA:Begini Kronologi Warga PALI Dibekuk Polisi Lubuklinggau
Melihat hal tersebut ketiga saksi melakukan pengejaran terhadap Mobil Kijang tersebut.
Saat Mobil Kijang Pick Up tersebut berhasil diberhentikan oleh ketiga saksi, maka empat orang yang berada di dalam Mobil Kijang Pick Up tersebut langsung melarikan diri.
Ketiga saksi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang yaitu terdakwa Saipul dan Terdakwa Ainul Yaqin.
Saat ditanya dari mana minyak mentah dalam Mobil Kijang tersebut?
Terdakwa Saipul dan terdakwa Ainul Yaqin mengatakan kalau minyak mentah sebanyak 8.000 liter tersebut adalah minyak mentah milik PT Medco yang diambil mereka tanpa seijin pihak PT Medco.
Lalu minyak mentah 8.000 Liter dan Mobil Kijang Pick Up BG- 9689 –AS dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hukum yang berlaku.
BACA JUGA:ASN Staf Dianiaya di Puskesmas
Ternyata saat Ainul Yaqin Cs mengambil minyak mentah milik PT Medco memiliki peran masing-masing.
Terdakwa Saipul berperan mengawasi keadaan sekitar sumur minyak aman atau tidak.
Sementara peran Terdakwa Ainul Yaqin membantu Selamet (DPO) dan Fahmi (DPO) membuka klam well minyak PT Medco.
Akibat perbuatan Saipul dan Ainul Yaqin Cs, PT Medco kehilangan 8000 liter minyak mentah kalau diuangkan kurang lebih Rp 60 juta. (*)