MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Mulai tahun ini pekerja penerima upah yang bekerja di sektor perkebunan kepala sawit milik pribadi akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Biayanya ditanggung Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berasal dari dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit.
Kepala Bappeda Kabupaten Musi Rawas, Erwin Syarif melalui Kabid Sosbud dan Pembangunan SDM, Amin Subagja mengatakan, pembagian DBH Kepala Sawit yang diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas 80 persen untuk pembangunan infrastuktur, 20 persen lagi untuk Dinas Perkebunan (Disbun).
"Tapi dari 20 persen itu dibagi lagi untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dana tersebut dianggarkan di Disbun namun karena dinilai kurang tepat maka akan dialihkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi," katanya kepada KORANLINGAUPOS.ID, Kamis 7 Maret 2024.
BACA JUGA:DPPKB Bahas Grand Design Pembangunan Kependudukan Musi Rawas Tahun 2024-2049
Menurutnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan yang dianggarkan dari DBH Kelapa Sawit tersebut untuk pekerja di sektor perkebunan sawit pekebun atau kebun pribadi bukan pekerja yang bekerja di perusahan perkebuan.
Karena buruh yang bekerja di perusahan perkebunan sudah mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari perusahan. "Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari dana DBH ini untuk buruh tani penerima upah di sektor perkebunan kepala sawit miliki pribadi, bukan yang diperusahan. Kalau yang diperusahan sudah diwajibkan kepada pihak perusahan," jelasnya.
Dijelaskannya pekerja penerima upah di perkebunan pribadi tidak ada yang menjamin. "Mereka ini tidak ada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sementara mereka ini pekerja rentan. Jika terjadi kecelakaan misalnya cacat atau meninggal dunia siapa yang akan menanggung keluarganya tidak ada santunan dan tidak ada jaminan. Di situlah negara hadir memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui anggaran DBH kelapa sawit," jelasnya.
BACA JUGA:MIN 1 Musi Rawas Akan Menerapkan Kelas Digital Pada Tahun Ajaran Baru
Jumlah pekerja penerima upah yang akan diberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari DBH kelapa sawit saat ini sedang dilakukan pendataan. Pendataan dilakukan bersama-sama oleh Disnaker dan Disbun Kabupaten Musi Rawas. Namun diperkirakan jumlah mencapai 2.000. "Target kita jumlahnya 2000," ucapnya.
Diungkapkannya kebijan tersebut baru dimulai tahun ini. Ketentuan tersebut dari Pemerintah Pusat. "Itu memang diatur dari Peraturan Menteri Keuangan. Bahwa penggunaan DBH sawit salah satunya untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja penerimja upah di perkebunan kelapa sawit pribadi," ungkapnya. (*)