KORANLINGGAUPOS.ID - KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah Program pembiayaan atau kredit bersubsidi pemerintah dengan harga bunga rendah, hal tersebut dananya 100 persen milik bank/lembaga keuanagn penyalur KUR.
Apakah Anda mengalami sudah membayar atau lagi terkendala dana untuk membayar angsuran yang macet.
Ada beberapa kendala dan kesulitan dalam membayar angsuaran, ini kan diperparah jika membayar tunggakan terus bertambah dan denada keterlambatan juga membengkak.
Adanya kondisi ini, inilah yang merupakan slaah satu kredit macet, kondisi peminjam atau debitur tidak mampu lagi membayar utang, berakibat tidak ada dana.
BACA JUGA:KUR BRI dan Bank Mandiri Plafon Rp20 Juta Hingga Rp30 Juta, Ternyata Berbeda Mana Lebih Tinggi
Tapi perlu kalian ketahui, KURcukup memberikan berbagai keringanan dalam pembiayaan usaha.
Ada berbagai penawaran yang diberikan, mulai yang tanpa cicilan, dengan cicilan, sampai dengan tambahan modal.
Tapi tetap saja kasus telat bayar KUR tidak bisa disepelekan.
Ada risiko yang harus ditanggung debitur sekalipun jika telat 1 bulan saja, apalagi kalau macet sampai beberapa bulan.
BACA JUGA:Gunakan Aplikasi Bdnaash Cari Tahu, 6 Cara Bedakan Kurma Arab dan Kurma Pro Israel Jangan Salah Beli
Berikut risiko telat bayar angsuran pinjaman KUR :
1. Skor Kredit Buruk
Nasabah atau peminjam KUR tercatat di laporan SLIK OJK (Otoritas Jasa Keuangan). SLIK yang merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sistem informasi juga pengawasan dari OJK yang di dalamnya juga berisi informasi mengenai debitur.
Termasuk riwayat kredit yang tercatat dengan baik. Nah, karena semuanya ada rekapnya maka nasabah harus menjaga skor kredit tetap baik.