Bagi warga yang berhalangan datang ke kantor Pos karena sakit misalnya bisa diwakilkan kepada keluarga dalam satu KK. Misalnya yang dapat bantuan bapak boleh diambil oleh anaknya yang ada namanya dalam KK. Atau bisa juga diambil oleh istrinya. "Bagi yang berhalangan ataupun sakit pengambil beras bantuan bisa dikuasakan," sebutnya.
Sedangkan bagi yang hidup sebatang kara tidak ada keluarga dan tidak bisa datang ke kantor Pos maka bantuannya akan diantarkan oleh petugas kantor Pos.
Jika yang menerima Bansos sudah tidak ada lagi di desa tersebut karena pindah atau meninggal dunia sedangkan keluarganya tidak ada maka bantuan bisa dialihkan kepada orang yang lain atas persetujuan kepala desa (Kades) dengan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) .
BACA JUGA:Pasca Crane Girder Flyover Muara Enim Ambruk, Penumpang KA Overstapen, Sementara Tidak Dapat Dilalui
"Blangko SPTJM sudah diberikan kepada perangkat desa," ucapnya.
Untuk pemberitahuan kepada KPM pihak Kantor Pos KCP Muara Beliti emgirimkan surat melalui Pemerintah Desa. (*)