BACA JUGA:Status Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Bikin Ngeri Netizen, Jangan Menantang yang Terlihat Tenang
“Iya korban dikenal orangnya suka bergaul dan bermasyarakat,”.
Menurut Hairul, jenazah korban pertama kali ditemukan Alamsyah saat melintas di jalan sepulang dari memanen sawit.
Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Sementara dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari LINGGAUPOS.CO.ID, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriyadi melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban diketahui merupakan residivis.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Diamankan di Jambi, Berikut Penjelasan Polisi
Menurut keterangan dari mantan Kades Abdul Jabar, korban Edi Yansah pernah tersangkut perkara pidana Asusila.
“Korban asusila tersebut memiliki keterbelakangan mental. Setelah menjalani sidang, Edi Yansah dijatuhi hukuman penjara di Lapas Lubuk Linggau,” jelas Kasi Humas.(*)