KORANLINGGAUPOS.ID - Menurut sebagian orang jika niat awal pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi, ini dapat dimasukkan ke dalam kategori yang diperbolehkan.
Selama dalam proses pacaran tersebut tidak ada kesempatan perempuan dan laki-laki berduaan tanpa adanya mahram, seperti orang tua.
Selain itu, maksud pacaran juga akan berbeda jika pacaran menjadi salah satu kegiatan untuk saling mengenal dalam upaya menjalin pernikahan dalam momentum khitbah melamar.
Segala hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya sangat dilarang.
BACA JUGA:Puasa Ramadhan Tapi Tidak Shalat, Ini Hukumnya
Selama bulan Ramadan, jika ada yang bergandeng tangan atau memandang lawan jenis, memang tidak membatalkan puasa.
Namun, pahala puasa dapat berkurang dan tidak diterima di sisi Allah apabila memiliki hawa nafsu.
Terlebih, jika ini terjadi pada pasangan kekasih yang belum mahram. Karena pacaran sebelumnya telah dilarang oleh Allah SWT.
Perlu diingat bahwa pacaran memang tidak membatalkan puasa, tetapi jika mulanya hanya menatap dan berujung keluarnya air mani ini dapat membatalkan puasa.
BACA JUGA:Tak Perlu Lemas Lagi Saat Ramadan, Lakukan 7 Tips Tetap Semangat Bekerja Saat Bulan Puasa
Misalnya, terdapat laki-laki yang memandang pasangannya kemudian menimbulkan syahwat hingga mengeluarkan air mani, maka puasa tersebut dianggap batal.
Karena salah satu hal yang dapat membatalakan puasa adalah keluarnya air mani.
Selain itu, ada baiknya untuk menghindari berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya selama berpuasa untuk menghindari adanya hawa nafsu.
Jadi, bagi orang yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadan ada baiknya untuk menghindari hal-hal yang dilarang atau mengurangi pahala karena dapat menyebabkan puasa menjadi sia-sia.
BACA JUGA:7 Ide Jualan Takjil di Bulan Puasa Ramadan dengan Modal Kecil, Yuk Buruan Coba