Bocorkan Info Sabung Ayam pada Polisi, Pulang Nonton Orgen Tunggal Nyawa Dihabisi

Selasa 07 Nov 2023 - 17:24 WIB
Reporter : Admin iklan
Editor : Admin iklan

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO -  Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil diungkap polisi. Pelakunya berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim Jatanras Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama tim opsnal Polres OKI.

Tersangkanya yaitu Hendra (27) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir dan Angkasa alias Kocot (58) warga Desa Talang Aur, Kabupaten Ogan Ilir.

Keduanya diamankan pada Rabu 1 November 2023 sekira pukul 05.30 WIB di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, OKI.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK MSi hadir merilis langsung ungkap kasus pembunuhan tersebut di Mapolres OKI, Selasa 7 November 2023.

Didampingi Kanit 1 Subdit 3 Jatanras Kompol Willy Oscar SE dan Wakapolres OKI, Kompol Imanuhadi.

Kombes Pol Anwar menjelaskan, aksi pembunuhan itu terjadi pada Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB, di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.

"Kedua tersangka ini melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Saidina Ali alias Anang (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi OKI," kata Anwar.

Motifnya? Kombes Pol Anwar menjelaskan kedua tersangka menaruh dendam yang sudah lama terhadap korban.

 

BACA JUGA:Sang Eksekutor Teryata Pelaku Lama, Peran Para Perampok Toko Emas Perlu Diwaspadai

 

"Karena korban sering meminta uang kepada pelaku dan apabila tidak memberikan sejumlah uang, maka korban mengancam akan mengadukan kepada polisi," terang Anwar.

Terlebih lagi, kata Anwar, kedua tersangka sering menggelar judi sabung ayam.

"Dan korban ini oleh tersangka Hendra sering disebut orang yang memberikan informasi sabung ayam kepada polisi," ujarnya.

Oleh sebab itulah, tersangka Hendra sakit hati dan menyimpan dendam.

Dan pada Minggu 30 Oktober 2023 peristiwa pembunuhan terjadi.

"Malam kejadian, tersangka Hendra menonton acara orgen tunggal, lalu datang korban yang juga menonton orgen tunggal," tambah Anwar.

Saat melihat korban inilah muncul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban karena dendam yang sudah lama.

"Lalu, tersangka pulang dan mengambil senjata tajam jenis parang dan mengajak tersangka Kocot untuk menghabisi korban," katanya.

Pulang dari acara orgen tunggal, kedua tersangka menghadang korban di jalan yang saat itu mengendarai sepeda motor berboncengan.

"Tapi saat dihadang, korban tidak mau berhenti, maka oleh tersangka Hendra langsung mengibaskan senjata tajam ke arah korban dan mengenai leher korban sebanyak 2 kali," jelasnya.

 

BACA JUGA:Kasusnya Bikin Trauma, Oknum Warga Rupit Didenda Rp 1 Miliar

 

Saat korban terjatuh, kedua tersangka bersama-sama kembali membacok tubuh korban dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga akhirnya membuat korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 KHUP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3.

"Dengan ancaman pidana penjara mati atau penjara seumur hidup," tutupnya. (sumeks)

Kategori :