KORANLINGGAUPOS.ID- Hipotek adalah salah satu bentuk jaminan yang biasanya digunakan dalam transaksi kredit untuk meminjam uang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Hipotek juga merupakan surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditur dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga
Berikut adalah beberapa macam hipotek yang umum digunakan:
1. Hipotek Konvensional
BACA JUGA:MUI Tegas Seruan Pemboikotan, PBNU dan Muhammadiyah Dukung Kurma Produk Terafiliasi Israel Haram
Hipotek konvensional adalah hipotek yang tidak dijamin oleh pemerintah atau badan kredit seperti Federal Housing Administration (FHA) atau Veterans Administration (VA).
Hipotek ini memerlukan uang muka yang lebih besar dan memiliki persyaratan yang lebih ketat dibandingkan dengan hipotek yang dijamin pemerintah.
2. Hipotek Terbalik (Reverse Mortgage)
Hipotek terbalik memungkinkan pemilik rumah yang berusia di atas 62 tahun untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan menggunakan ekuitas rumah mereka.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Inilah 3 Keuntungan dan Kerugian Hipotek dalam Berinvestasi
Pemilik rumah menerima pembayaran dari pemberi pinjaman berdasarkan nilai rumah mereka, dan pembayaran tersebut tidak harus dikembalikan selama mereka masih tinggal di rumah tersebut.
3. Hipotek Tetap (Fixed-Rate Mortgage)
Hipotek tetap adalah jenis hipotek di mana suku bunga tetap sepanjang masa pinjaman.
Hal ini membuat pembayaran bulanan tetap dan dapat diprediksi, sehingga memudahkan perencanaan keuangan.
BACA JUGA:Perbedaan Hipotek dan KPR dalam Pinjaman Rumah, Kenali 3 Jenisnya