Perbedaan Hipotek dan KPR dalam Pinjaman Rumah, Kenali 3 Jenisnya

Perbedaan Hipotek dan KPR dalam Pinjaman Rumah, Kenali 3 Jenisnya -tangkap layar-JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID - Memahami hipotek adalah langkah penting karena hal ini berkaitan dengan keputusan finansial yang cukup besar.

Beberapa orang mengira bahwa hipotek dan KPR merupakan hal yang sama.

Karena berhubungan dengan pinjaman rumah.

Apa saja pertimbangan yang harus kita perhatikan sebelum mengajukannya?

BACA JUGA:7 Rekomendasi Podcast Keuangan yang Bisa Bikin Melek Finansial

Dilansir dari Investopedia, hipotek atau mortgage adalah jenis pinjaman yang digunakan untuk membeli rumah, tanah, atau aset tidak bergerak lainnya.

Peminjam setuju untuk menyicil kepada pemberi pinjaman selama periode waktu tertentu.

Cicilan tersebut digabung dalam serangkaian pembayaran rutin pokok dan bunga. 

Hipotek dengan suku bunga tetap biasanya memiliki jangka waktu 15 sampai 30 tahun.

BACA JUGA:4 Makanan Penambah Berat Badan Bayi dan Faktor Penyebab Badan Bayi Terlalu Kurus

Properti yang dibeli akhirnya berfungsi sebagai jaminan untuk mengamankan pinjaman. 

Jadi, ketika peminjam gagal melunasinya, pihak bank berhak untuk menyita properti tersebut.

Itulah mengapa tidak semua orang dapat memperoleh pinjaman ini. 

Bank akan melakukan serangkaian penilaian baik dari skor kredit hingga penghasilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan