Pendapat ini juga bisa dijadikan pijakan para ulama secara umum kecuali Imam Hasan al-Basri.
Kata Syekh Abu Hamid dan juga para murid Imam Syafi'i.
Di sisi lain, Imam Hasan al-Basri juga berpendapat bahwa shalat seseorang menjadi batal ketika ia dilintasi oleh manusia ataupun oleh hewan.
Pendapat ini juga didasarkan pada hadits Nabi Sallahu Alaihi Wassalam, yang artinya:
BACA JUGA:Cat Lovers Harus Tahu, Inilah 5 Cara Memberi Makan Kucing yang Salah
Wanita, keledai dan anjing dapat memutus sholat. (HR Muslim).
Namun, orang yang shalat harus bisa untuk mencegah kucing itu duduk di tempat sujudnya, sama dengan mencegah orang yang melintas di depannya.
Meskipun demikian, penting juga untuk diingat bahwa gerakan di luar sholat itu tidak boleh lebih dari tiga kali.
Jika lebih dari itu, sholat pasti akan dianggap batal.
BACA JUGA:Inilah 3 Cara Memberi Makan Kucing pada Saat Sedang Mudik
Didalam kitab Hasyiyah I'anah At Thalibin, Syeikh Abu Bakar Syatha' menjelaskan hal ini.
Mencegah orang yang sedang lewat hanya ketika tidak sampai melakukan gerakan yang banyak, jika sampai melakukan sebuah gerakan yang banyak maka sholatnya menjadi batal."
Namun, jika kucing dicurigai memiliki sebuah najis di tubuhnya, sebisa mungkin kucing itu tidak boleh untuk melintas ataupun duduk.
Jika sudah terlanjur, orang yang sedang sholat harus berpindah agar tidak terkena najis tersebut.
BACA JUGA:10 Hal Yang Harus Disiapkan Sebelum Mengadopsi Kucing
Dan itulah tadi kesimpulan tentang hukum dan cara untuk menyikapi yang benar ketika diganggu kucing pada saat sedang shalat.