KORANLINGGAUPOS.ID - Tidak sependapat dengan tuntutan JPU sebelumnya, Majelis Hakim Verdian Martin, SH jatuhkan hukuman berat kepada Kakak beradik Musyanto (35) dan Kartiawan alias Iwan (33).
Baik Musyanto maupun Kartiawan alias Iwan masing-masing diganjar 1 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Verdian Martin, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 13 Maret 2024.
Sebelumnya, jabatan para terdakwa ini tidak main-main. Musyanto dan Kartiawan merupakan petinggi Koperasi Sugih Jaya Mandiri (SJM). Mereka adalah warga Beliti Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Keduanya dihukum berat karena terbukti lakukan pemalsuan dokumen perusahaan akibatnya PT Sumatera Agro Tehnik mengalami kerugian sebesar Rp 121.912.000.
BACA JUGA:Kapolres Muratara : Demo Blokir Jalan Diancam 9 Tahun Penjara
Putusan yang diacakan hakim lebih tinggih dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH masing-masing dengan hukuman 9 bulan penjara
Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH, Lina Safitri Tazili,SH dan Marselinus Ambarita dengan panitera pengganti (PP) Efendi Sulityo,SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 13 Maret 2024, Hakim Verdian Martin, SH menyatakan terdakwa Musyanto dan Katiawan alias Iwan telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, belum ada perdamaian antara terdakwa dan korban, dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa.
BACA JUGA:Jadi Polisi Terkaya, Begini Tanggapan Irjen Pol Mohammad Iqbal Asli Wong Palembang
Kedua terdakwa nyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU juga nyatakan pikir-pikir.
Kakak beradik ini masuk bui karena melakukan tindak kriminal Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Dusun I, Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Bermula saat terdakwa Katiawan cerita kepada terdakwa Musyanto tentang permasalahan Koperasi Sugih Jaya Mandiri tempat terdakwa Musyanto bersama terdakwa Kartiawan bekerja yang telah menyepakati kerjasama dengan PT. Sumatera Agro Tehnik.
Namun ketika hendak melakukan kesepakatan lain bersama CV Gautama sehingga muncul permasalahan mengenai pemutusan kontrak kerjasama antara Koperasi Sugih Jaya dengan PT Sumatera Agro Tehnik yang belum disepakati dan belum ditanda tangani.