Tak Ada Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kamis 14 Mar 2024 - 17:39 WIB
Reporter : Riena Fitriani Maris
Editor : Riena Fitriani Maris

“Dan benar, dalam edaran yang kita terima memang bukan untuk melarang penggunaan pengeras suara. Tidak ada larangan. Cuma diataur, dan itupun sudah kita lakukan, jadi kita tidak kaget lagi,” jelas Luthfi, kemarin.

Dalam edaran tersebut lanjutnya dijelaskan, pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.

Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel) dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara untuk waktu Salat Subuh, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam. 

BACA JUGA:2024 Masjid dan Musalah Siap-siap Terima Bantuan Operasional

Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 lima menit dan sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

Untuk Jum’at, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar. (*)

Kategori :