Jangan Samakan dengan Pusat, THR dan Gaji 13 Tidak Boleh Lebih dari Gaji PNS 2024 Daerah, Berikut Rinciannya

Sabtu 16 Mar 2024 - 10:24 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan THR atau Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan secara penuh atau 100 persen full.

Pembayaran Aturan THR dan Gaji 13 tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji 13 ke Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Untuk pembauaran THR dan gaji 13 PNS yang ada di daerah tentu berbeda dari pemerintah pusat yang bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang meliputi : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

BACA JUGA:Gaji 13 Juni, THR H-10 Idul Fitri, Maaf Honorer Gigit Jari Tak Akan Dapat

Sementara pembayaran THR dan Gaji 13 bagi PNS daerah dan PPPK diberikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sedangkan pembedanya tambahan penghasilan paling besar yang diterima dalam satu bulan.

Tapi hal ini hanya berlaku bagi instansi pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan daerah dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Undang-Undang.

Adapun gaji PNS yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Resmi, Jokowi Cairkan THR, Gaji 13 ke PNS, TNI, Polri Berikut Tanggal dan Besarnnya

Besaran Gaji PNS 2024

Golongan I

Golongan Ia

Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600

BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Bagi-bagi THR Melalui Koran Linggau Pos

Kategori :