Muntah Ketika Berpuasa Bikin Batal? Berikut Penjelasan Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi. Lc

Sabtu 16 Mar 2024 - 16:48 WIB
Reporter : HIKMAH
Editor : SULIS

Pertanyaan : Dari @Asrul Ulfa

Assalamualaikum Pak Ustadz. Izin bertanya apa  hukumnya jika kita muntah disaat berpuasa apakah batal puasa kita atau tidak? Sedangkan kita muntah tersebut tidak sengaja. Mohon dijawab pak ustadz.

Jawaban : Waalaikumsalam Ulfa. 

Berbicara masalah muntah ini ada dua kategori ya. Yang pertama memang terdorong untuk muntah dan yang kedua memaksa diri untuk muntah.

BACA JUGA:Catat, 10 Hal yang Membuat Puasamu Sia-sia

Nah ini ada satu hadits dari addarimi ya dari Abu Hurairah, dimana ia berkata bercerita tentang kata Rasulullah SAW, nabi kita Muhammad SAW telah bersabda: jika telah mendorong orang yang berpuasa yaitu muntah artinya ada dorongan untuk muntah dia tidak ingin maka dia tidak harus qada artinya tidak batal puasanya. 

Tapi jika dia memaksa diri untuk muntah, tidak ada dorongan untuk munta tapi maksa diri untuk muntah baik dengan dorongan dia untuk muntah sengaja gitu ya, apalagi dicolok maka dengan mencolok saja dia sudah batal maka baginya apa itu batal puasa dan wajib qada ya hal ini sesuai dengan riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah juga dimana dengan hadits yang sama siapa yang terdorong untuk muntah sedangkan dia dalam kondisi puasa maka dia tidak wajib qada artinya tidak wajib puasa dan jika memang memaksa diri untuk muntafal yaqdi maka dia wajib qada artinya batal puasanya.

Nah ini di dalam salah satu riwayat Imam Malik, dimana diterangkan Abdullah bin Umar juga ditanya dengan yang sama yaitu beliau menjawab siapa yang memaksa diri untuk muntah fahwa sa'imun falahil qada, maka wajib baginya qada yaitu menyatakan kalau puasanya batal.

Baik siapa yang terdorong untuk muntah dengan tidak sengaja atau memang ada dorongan untuk muntah maka tidak wajib qada ya.

BACA JUGA:Selama Bulan Puasa Kurang Tidur, ini Cara Mengatasinya

Jadi ada kalanya manusia itu ada kondisi yang mau nggak mau tiba-tiba enek ya, kemudian tak tertahan lagi muntah maka tidak jadi masalah. Jangan sampai ada muntahannya kembali ditelan, itu yang menjadi bahaya. 

Demikian yang dapat saya jawab wallahualam dan ini menjadi ketentuan mazhab kita Syafi'i. Wassalamualaikum.(*)

Kategori :