Sebanyak 43 Motor Disita Polres Musi Rawas, Begini Cara untuk Mengambilnya Kembali

Senin 18 Mar 2024 - 17:49 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Ditegaskan Kasat, bagi warga yang ingin mengambil motor yang telah disita ini silahkan datangi di Satlantas Polres Mura dengan membawa surat yang lengkap.

“Bagi kendaraan yang tidak ada nomor polisi untuk dilengkapi, serta bagi knalpot brong, untuk membawa knalpot standarnya karena knalpot brongnya akan disita,” tegasnya. (*)

Kategori :