BACA JUGA:Gerak Geriknya Mencurigakan, Penumpang Daihatsu Sigra Diringkus Tim Polsek Terawas
Setelah itu ketiga pelaku langsung kabur membawa motor korban. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan Sepeda Motor Honda Beat BG 6355 HAC senilai Rp 12 juta. Mereka lalu melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 09 / III / 2024 / SPKT / Sek Llg Sel I / RES LLG / Polda Sumsel, tanggal 16 Maret 2024.
Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan pengecekan TKP, pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berhasil mendapatkan rekaman CCTV, kemudian didapatkan keterangan dari saksi M. Roni bahwa dia mengenali salah satu pelaku dari ketiga pelaku tersebut dan salah satu pelaku adalah bernama Soni .
Lalu dengan dikuatkan dari keterangan korban dan saksi Sabila Difa bahwa benar Soni adalah salah pelaku yang telah melakukan penodongan terhadap korban tersebut.
Dari hasil keterangan tersebut sehingga Tim Unit Reskrim langsung mencari tahu keberadaan salah satu pelaku bernama Soni tersebut.
Kemudian didapatkan informasi bahwa Soni tinggal di Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir. Saat Soni sedang berada di rumahnya, Kanit Reskrim AIPTU Hari Ardiansyah menghubungi Kanit Pidum Polres Lubuklinggau IPDA Suwarno untuk meminta bantuan backup personil untuk melakukan tindakan upaya paksa mengingat pelaku menetap diwilayah Polda Bengkulu Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Anggota Polres Lubuklinggau Siaga di Titik Rawan Kejahatan dan Balap Liar
Sehingga pelaku Soni diringkus di dalam rumahnya dan berhasil didapatkan barang bukti baju kaos warna merah muda bertuliskan Bombboogie dan topi warna putih yang sebelumnya dipakai tersangka saat melakukan perbuatan penodongan tersebut sesuai dengan hasil rekaman CCTV setelah itu tersangka dan barang bukti langsung di bawa Kepolsek Lubuklinggau Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkannya dari pemeriksaan terhadap korban menerangkan bahwa saksi M Roni bisa mendapatkan foto tersangka karena sebelumnya saksi M Roni setelah kejadian secara diam-diam mengambil jepretan foto tersangka.
Sementara dari tersangka juga mengakui saat melakukan penodongan terhadap korban adalah berperan sebagai orang yang menghampiri korban lalu mendorong korban dengan bahu lalu mengambil sepeda motor korban. Untuk motor korban telah dijual tersangka ke Kepala Curup senilai Rp 3,5 juta.
BACA JUGA:Gara-gara ini, Oknum Warga BTS Ulu Musi Rawas Lebaran dalam Penjara
Ditegaskan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara. (*)