Badut dan Pengemis Terjaring Penertiban Petugas Sat PolPP

Senin 18 Mar 2024 - 17:59 WIB
Reporter : Riena Fitriani Maris
Editor : Riena Fitriani Maris

"Dan sampai saat ini hasil pengawasan kita belum ada yang melanggar SE tersebut. Bahkan belum ada yang sampai kita berikan teguran, baik teguran lisan maupun teguran tertulis. Insyaallah Minggu ini melalui bidang PPU akan melakukan yustisi," ungkapnya lagi.

Untuk diketahui, dalam SE tersebut dijelaskan, diharapkan kepada seluruh warga Kota Lubuklinggau untuk memperhatikan hal-hal seperti menjaga persatuan dan kesatuan, ketertiban, keamanan dan kekhusyukan umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, tidak makan, minum dan merokok di sembarang tempat siang hari, yang dapat menimbulkan masalah bagi yang berpuasa.

Kemudian dipoint ketiga dalam SE yang sudah mereka bagikan tersebut, bagi usaha warung makan atau restoran untuk memasang tirai. Hal ini untuk menutupi sebagian tempat usahanya.

BACA JUGA:Pedagang Asongan juga Bakal Ditertibkan

Hal ini untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa. Kemudian dipoint keempat ditegaskan, tempat-tempat hiburan dan cafe diminta ditutup selama bulan suci ramadan.

Dalam SE juga diimbau ke masyarakat untuk tidak membunyikan petasan baik siang hari maupun malam hari yang dapat mengganggu ketenangan beribadah, tidak melakukan perkelahian, minum minuman beralkohol, narkoba, perjudian dan perbuatan tercela lainnya.

“Kita berharap, SE ini tetap dipatuhi oleh semua pihak. Karena apabila himbauan di atas tidak diindahkan akan dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*) 

Kategori :