ASN, PPPK, Polisi, TNI yang Termasuk Dalam 2 Kategori Tidak Terima THR

Selasa 19 Mar 2024 - 08:18 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Dan juga ada tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing.

Komponen-komponen ini dipertimbangkan secara cermat untuk memastikan bahwa pegawai negeri menerima penghargaan yang sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab mereka.

Namun, tidak hanya dari APBN, pemerintah juga menetapkan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pencairan THR dan gaji ke-13.

Dalam hal ini, komponen yang sama diterapkan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang setidaknya sebesar yang diterima dalam satu bulan terakhir.

BACA JUGA:Wow, Pemkot Lubuklinggau Siapkan Rp 20 Miliar untuk THR ASN. Honorer Belum Dulu ya

Langkah pemerintah dalam memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 dari kedua sumber anggaran ini menunjukkan komitmen mereka untuk memperhatikan kesejahteraan para pegawai negeri.

Dengan demikian, diharapkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi para penerima.

Sehingga mereka dapat merayakan momen penting seperti Hari Raya dengan lebih tentram dan sejahtera. 

Terus simak  KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik  LINK INI dan pesan siar WhatApp di  LINK INI .

Lalu bisa juga ikuti Telegram di  LINK INI

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artiket ini bisa bermanfaat.(*)

Kategori :