KORANLINGGAUPOS.ID - Diduga terlibat aksi pencurian minyak jenis kondensat milik PT Pertamina Field Pendopo, Tersangka Heri (38) terpaksa harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi, sekaligus rayakan Hari Raya Lebaran di Mapolres Musi Rawas (Mura).
Warga Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, itu ditangkap tanpa perlawanan oleh unit security dan Personil Polsek Jayaloka di seputaran Stasiun Kompresor Gas 8 Musi Timur, Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu rekannya yang merupakan oknum security PT Pertamina berinisial RO (DPO).
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 21 Maret 2024, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentari Sampe membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polsek Jayaloka berikut barang bukti. Sedangkan rekannya insial RO masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Dinas di Musi Rawas
Kapolsek menjelaskan, diketahui tersangka melakukan aksinya di seputaran Stasiun Kompresor Gas 8 Musi Timur, Desa Ciptodadi I, Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 04.40 WIB.
Bermula ketika petugas pengamanan PT Pertamina Field Pendopo, melakukan patroli di seputaran Stasiun Kompresor Gas 8 Musi Timur, Desa Ciptodadi I.
“Kemudian, melihat tersangka sedang membawa minyak jenis kondensat sebanyak 5 dirigen dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Supra X Nopol L 2216 KX,” papar Kapolsek.
Selanjutnya, tersangka tersebut diberhentikan oleh petugas dan, tersangkapun mengaku bahwa minyak yang dibawanya adalah hasil dari mencuri melalui pipa dalam stasiun Pertamina. Sehingga tersangka langsung diamankan.
Namun, setelah didalami anggota Polsek Jayaloka, Polres Mura, aksi tersebut dilakukan tersangka dibantu oleh Security Pertamina, berinisial RO (belum tertangka). Sampai saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap RO.
BACA JUGA:Belum 1 Bulan Menjabat Kasat Reskrim Banyuasin, Dilaporkan ke Polda Sumsel
Diakui tersangka, bahwa saat menjalankan aksinya, tersangka bertugas yang membuka kran dari dalam stasiun berinsial DN. Akibat kejadian tersebut, tersangka dan BB dibawa ke Mapolsek Jayaloka dengan laporan polisi, LP/B-04 /III/2024/SPKT/Polsek Jayaloka/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan tanggal 19 Maret 2024.
Selain tersangka, Heri, dan anggota juga menyita barang bukti diantaranya, Sepeda Motor Honda Supra X Nopol L 2216 KX yang digunakan tersangka untuk mengangkut minyak, 5 dirigen minyak jenis condensat, 1 buah handphone merk strawberry warna hitam dan 1 buah keranjang besi (pengangkut minyak).
Ditegaskan kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. (*)